Pengertian kata madzhab bisa
dibagi menjadi dua bagian, yaitu arti secara lughot atau bahasa dan secara istilah.
Pengertian secara bahasa,
madzhab merupakan sighat isim makan dari fi'il madi dzahaba,
dzahaba artinya pergi, oleh karena itu madzhab artinya : tempat pergi atau
jalan. Kata lain yang semakna dengan kata madzhab ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang
kesemuanya berarti jalan atau cara, dengan demikian pengertian mazhab menurut
bahasa adalah “jalan”.
Adapun pengertian madzhab
menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : "Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di
dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya."
Perlu diketahui bahwa hal yang menjadi perbedaan dalam madzhab ini hanyalah dalam hal furu atau cabang, yakni hal hal yang berhubungan dengan ilmu fiqih, yakni menyangkut tata cara ibadah misal cara berwudu, cara sholat dan lain-lain, adapun hal yang menyangkut usul atau pokok agama yakni masalah tauhid, semua imam madzhab tidak ada perbedaan.
Berkembangnya suatu mazhab sangat bergantung dari banyak hal, salah
satunya dari keberadaan pusat-pusat pendididkan yang berhaluan pada salah
satu madzhab itu sendiri, pusat-pusat
pendidikan ini didirikan dan dikembangkan oleh para guru dan tokoh yang
mengajarkan ilmu-ilmunya kepada para muridnya, selain itu juga para guru dan
tokoh ini pun mengembangkan madzhabnya lewat karya-karya tulisnya yang
dikemudian hari menjadi rujukan bagi para pengikutnya.
Selain itu sedikit banyak
dipengaruhi juga oleh madzhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa
biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan madzhab tertentu di
dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia
akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan madzhab tersebut di negeri
masing-masing.
Dalam Ahlussunnah
wal Jama’ah ada empat madzhab yang menjadi haluan yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan
Imam Ahmad Ibnu Hambal. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui
bahwa Imam yang empat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal
itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli
fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat
tersebut.
Wallohu
‘Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar